Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Reaksi Habib Bahar bin Smith 

Kamis, 13 Juni 2019 - 15:34 WIB
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith.

RIAUMANDIRI.CO - Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/6), JPU menyebut Habib Bahar secara meyakinkan telah melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana enam tahun kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith," ujar Jaksa sebagaimana dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar. 

Menanggapi hal tersebut, Habib Bahar mengaku akan bertanggung jawab. Ia juga menegaskan akan menyampaikan pembelaan. 

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," ujarnya kepada wartawan. 

"Kita akan pembelaan minggu depan," sambung Habib Bahar. 

Selain menuntut enam tahun penjara, JPU juga menuntut denda kepada Habib Bahar sebesar Rp50 juta dengan subider kurungan tiga bulan penjara.

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler